Pengertian PPN dan PPh Pasal 22
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif Pajak PPN Dan PPh Pembelian Barang
Tarif PPN pembelian barang adalah 10% dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau harga barang. Sedangkan PPh Pasal 22 memiliki tarif yang beragam. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.Cara Menghitung Pajak PPN Dan PPh Pembelian Barang
Contoh penghitungan Pajaknya Kami bagi menjadi 3. Khusus untuk bendahara BOS, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Penghitungan Pajak Menggunakan dana APBN atau APBD Contoh 1. Pada tanggal 10 Juli 2017 melakukan pembelian Komputer senilai Rp. 3.300.000. Jawab PPN Dasar Pengenaan Pajak = 100/110 x Rp. 3.300.000 = Rp 3000.000PPN yang dipungut = 10% x Rp. 3000.000 = Rp 300.000 PPh Pasal 22 Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 3.000.000 PPh Pasal 22 yang dipungut = 1,5% x Rp 3.000.000 = Rp 45.000 Contoh 2 Pada tanggal 15 Juli 2017 melakukan pembelian alat tulis sebesar Rp. 1.650.000 Jawab PPN Dasar Pengenaan Pajak = 100/110 x Rp 1.650.000 = Rp. 1.500.000 PPN yang dipungut = Rp 150.000 PPh Pasal 22 Tidak dipungut, karena nilai transaksi dibawah Rp. 2.000.000 Contoh 3 Pada tanggal 25 Juli melakukan pembelian mebel seharga 700.000 Jawab Tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22 karena nilai transaksi dibawah Rp. 1000.000
Kesimpulan:
- Belanja barang dibawah Rp. 1000.000 tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 22
- Belanja barang dengan nilai Rp. 1000.001 s.d. Rp. 2.000.000 dikenakan PPN saja
- Belanja barang dengan nilai diatas Rp 2.000.000 dikenakan PPN dan PPh
0 komentar:
Posting Komentar